Hikmah saktah pada surah al-Kahf ayat 1-2 adalah guna menghindari kerancuan atau ketidakjelasan makna ayat dengan menilik kaidah bahasa. Kaidah bahasa Arab menyebutkan bahwa nakirah + nakirah = sifat. Di sini tidak demikian adanya, melainkan kata قَيِّمًا menjadi hal dari kata الكِتَابَ atau manshub dengan fi’il yang tidak disebut, kalau diungkapkan menjadi جَعَلَهُ قَيِّمًا.
Maksud kata bersangkutan menjadi hal adalah Allah Swt menurunkan kitab Al-Qur’an hal keadaannya lurus. Sedangkan maksud jika disebut fi’il adalah Allah Swt telah memfirmankan Al-Qur’an dengan lurus.
Hikmah saktah pada surah Yasin ayat
52 adalah guna memberitahu bahwa kataهٰذَا bukan sifat dari kata مَرْقَدِنَا, melainkan menjadi mubtada’. Mubtada’ yakni pangkal kalimat sebagai pernyataan malaikat dan orang-orang
beriman. Sedangkan dari awal ayat sampai kata مَرْقَدِنَا sebagai ungkapan penyesalan orang-orang kafir pada hari kebangkitan nanti.
Adapun hikmah saktah pada surah al-Qiyamah
ayat 27 dan al-Muthaffifiin ayat 14 adalah
guna memperjelas bentuk kata, bahwa بَلْ dan رَانَ adalah terdiri dari dua
kata, sama dengan مَنْ dan
رَاقْ, bukan berbentuk satu kata dalam wazan/pola
kata فَعَّالْ => مَن رَّاقْ - بَل
رَّانَ
Referensi:
Muhsin Salim, Tahsin (Tajwid) Bacaan Al-Qur’an dalam Riwayat
Hafsh Thariq Asy-Syathibiyyah, (Jakarta: Yataqi Press, 2021), h.
150.
