Sebelum kita mulai mempelajari suatu ilmu, maka alangkah baiknya kita mengetahui beberapa prinsip dasar tentang ilmu tersebut. Ini bertujuan agar proses menyelami ilmu nantinya dapat terarah dan tidak ngambang. Sedari awal kita mesti mengetahui apa yang dimaksud dengan ilmu itu? Apa objek pembahasan yang dikaji di dalamnya? Apa faidah kita mempelajari ilmu tersebut? Dan beberapa hal mendasar lainnya.
Dalam tradisi literasi keislaman, kita mengenal hal semacam ini dengan sebutan Mabadi’ Asyrah (Sepuluh Prinsip-Prinsip Dasar). Sepuluh prinsip atau aspek yang dimaksud adalah:
- Pengertian atau definisi (al-Hadd)
- Objek kajian (al-Maudhu’)
- Manfaat dan kegunaan (ats-Tsamrah)
- Hubungan ilmu tersebut dengan ilmu yang lain (an-Nisbah)
- Keutamaan (al-Fadhl)
- Peletak dasar (al-Wadhi’)
- Nama displin ilmu (al-Ism)
- Sumber pengambilan (al-Istimdad)
- Hukum mempelajarinya (al-Hukm)
- Permasalahan-permasalahan yang dikaji (al-Masail)
Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam ash-Shabban dalam Hasyiyahnya atas Syarah as-Sullam-nya al-Malawi, ia berkata dalam untaian nazhamnya:
إِنَّ مَبَادِيْ كُلَّ فَنٍّ عَشَرَهْ # اَلْحَدُّ وَالْمَوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمَرَهْ
وَنِسْبَةٌ وَفَضْلُهُ وَالْوَاضِعْ # وَالِاسْمُ الِاسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعْ
مَسَائِلٌ وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَى # وَمَنْ دَرَى الْجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَا
Artinya: Sesungguhnya prinsip dasar dalam setiap disiplin ilmu itu ada sepuluh, yaitu: (1) batasan definisi, (2) ruang lingkup kajian, (3) manfaat kajian, (4) perbandingan dan hubungan dengan ilmu lain, (5) keistimewaan, (6) peletak dasar, (7) namanya, (8) sumber pengambilan kajian, (9) hukum mempelajarinya, (10) pokok-pokok masalah yang dikaji, lalu sebagian dengan sebagian lain mencukupi, Siapa yang menguasai semuanya akan meraih kemuliaan.
Sepuluh hal ini penting untuk dikaji sebagai pengantar dan pengenalan. Pengantar ini berlaku pada semua fan ilmu: Ilmu Nahwu, Sharaf, Balaghah, Mantik, Hadis, Tafsir, dan ilmu-illmu lainnya. Di antara yang sepuluh ini, paling minimal kita mengetahui tiga hal pertama: pengertian, objek kajian, dan manfaat serta kegunaan. Adapun jika mengetahui semuanya dengan baik, maka itu lebih baik. Sebagaimana disebutkan oleh al-Imam ash-Shabban di penghujung bait nazhamnya di atas. Wallahu a'lam.
Muhammad Misbah
Kairo, 19 Februari 2025
