لا يحل لمرءة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه“Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa sementara suaminya hadir kecuali dengan izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Selain (puasa) Ramadan.” (HR. Abu Daud no. 2458)
Namun, keharaman ini memiliki beberapa syarat, yaitu:
- Tidak ada penghalang pada suami yang mencegah jima‘ (hubungan suami-istri), seperti sedang ihram. Jika ada penghalang, maka tidak ada keharaman.
- Tidak ada penghalang pada istri, seperti ratq (tertutupnya farji) atau qarn (kelainan pada kemaluan). Jika ada penghalang, maka tidak ada keharaman.
- Puasa tersebut bukan puasa yang berulang setiap tahun, seperti puasa Arafah, Asyura, dan enam hari Syawal. Jika termasuk yang berulang setiap tahun, maka tidak haram, karena jarangnya kesempatan untuk menunaikan selain itu.
Dan al-Bujairimi -rahimahullah- dalam Hasyiah al-Bujairimi 'ala Syarh al-Minhaj berkata:
لا فيما يتكرر في العام، كعرفة، وعاشوراء، وست من شوال فلا تحتاج إلى إذنه، نعم، إن مَنَعَها من ذلك لم تصم
“Tidak (haram) pada puasa yang berulang setiap tahun, seperti Arafah, Asyura, dan enam hari Syawal, sehingga tidak memerlukan izin suami. Namun, jika suami melarangnya, maka ia tidak berpuasa.” Yang dimaksud dengan suami “hadir” adalah berada di dalam satu kota, meskipun kebiasaannya ia pergi hampir sepanjang hari. Berbeda jika ia sedang tidak berada di kota tersebut, maka tidak haram bagi istri untuk berpuasa.
Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka haram bagi istri berpuasa, namun puasanya tetap sah, seperti shalat di tanah rampasan.
Jika suami mengizinkan, atau istri mengetahui keridhaannya, atau ia berpuasa sunnah yang berulang setiap tahun, kemudian suami menginginkannya (untuk menggaulinya), maka suami berhak menggaulinya; karena hak suami bersifat segera. Wallahu a‘lam.
Referensi:
Labib Najib, Tahrir al-Maqal fi Ahkam Tata’allaq bi Shiyam as-Sitt min Syawwal
Kairo, 6 Syawal 1447 H/25 Maret 2026 M
Muhammad Misbah Husnan
