Mengingat pada masa diturunkannya
Al-Qur’an ada banyak sekali yang mengatakan ini qira’at, itu qira’at, dan
seterusnya, maka untuk mendapatkan qira’at yang benar, para ulama memberikan
batasan-batasan atau kriteria-kriteria tertentu pada suatu qira’at untuk dapat digolongkan
menjadi qira’at yang bisa dii’tiqadkan sebagai Al-Qur’an dan boleh diamalkan.
Ulama terkemuka di bidang ilmu
qira’at, Imam Ibnul Jazari mengenai kualifikasi qira’at yang benar dalam Thayyibatun
Nasyr-nya menuturkan:
|
وَكَانَ لِلرَّسْمِ
احْتِمَالًا يَحْوِيْ |
۞ |
فَكُلُّ مَا وَافَقَ
وَجْهَ نَحْوِيْ |
|
فَهٰــذِهِ الثَّـلَاثَــــــــــةُ
الْأَرْكَــــــــانُ |
۞ |
وَصَحَّ إِسْنَادًا هُوَ
الْقُرْءَانُ |
|
شُذُوْذَهُ لَوْ أَنَّهُ
فِي السَّبْعَةِ[1] |
۞ |
وَحَيْثُمَـا يـَخْـتَـلُّ
رُكْـنٌ أَثْبِـتِ |
Maka semua bacaan yang sesuai dengan
kaidah nahwu (bahasa Arab)
Keberadaannya
tersurat tercakup dalam rasm
Sanadnya
benar, maka itulah yang dinamakan Al-Qur’an
Maka
inilah tiga rukun-rukunnya[2]
Kapan saja cidera
(tidak sesuai dengan tiga rukun), maka
Menjadi qira’at
syadzdzah, sekalipun ia diatasnamakan dari imam tujuh
Berikut penjabaran
dari ketiga rukun-rukun di atas:
a.
Sesuai dengan kaidah bahasa Arab walaupun dalam satu segi
Karena Al-Qur’an diturunkan dalam
bahasa Arab, maka satu qiraah baru diterima apabila sesuai dengan kaidah Bahasa
Arab walaupun hanya dalam satu segi dari beberapa segi kaidah Bahasa Arab, baik
yang fasih maupun yang lebih fasih, baik kaidah yang disepakati ataupun kaidah
yang diperselisihkan asal tidak perselisihan yang berbahaya.[3]
Namun, jika suatu qira’ah tidak
sesuai dengan kaidah bahasa Arab, tapi memiliki sanad yang shahih, maka para
ulama qira’at menerimanya sebagai qira’at yang benar, karena bacaan Al-Qur’an
adalah sunnah yang harus diikuti. Hal semacam ini banyak terjadi, yakni yang
dipertanyakan oleh para ahli bahasa, namun para ulama qira’ah tidak
memedulikannya, karena Al-Qur’an-lah yang seharusnya menjadi acuan atas benar
atau tidaknya kaidah bahasa Arab, bukan kaidah bahasa Arab yang menjadi acuan
untuk menentukan sah atau tidaknya suatu qira’at.
b.
Sesuai dengan penulisan mushaf Utsmani walaupun salah satunya
Sebagaimana yang telah diketahui,
bahwa untuk mengantisipasi perpecahan umat karena perbedaan qira’at pada masa
itu, Sayyidina Utsman bin Affan yang masa itu tengah berkuasa sebagai khalifah segera
mengambil tindakan untuk meredamnya. Maka, dibentuklah tim yang bertugas untuk
menulis ulang mushaf Al-Qur’an yang meng-cover sejumlah qira’at yang ada
yang kemudian dikirim ke negeri-negeri Islam lainnya. Tim ini diketuai oleh
Zaid bin Tsabit dari Madinah, dan tiga orang anggotanya berasal dari Quraisy.
Qira’ah yang shahih tidak
disyaratkan harus sesuai dengan semua mushaf, cukup sesuai dengan yang tertera
di sebagiannya saja.[4]
Contohnya adalah bacaan Qira’ah Ibnu Katsir pada ayat 100 dari surah at-Taubah جنات تجري من تحتها الأنهار dengan tambahan مِنْ (min) karena memang ada dalam mushaf yang
dikirim oleh Utsman bin Affan ke Makkah yang tidak tertera dalam mushaf-mushaf
lainnya yang dikirim ke tempat-tempat lain.[5]
c.
Sanadnya shahih
Suatu qira’at haruslah memiliki
sanad yang shahih serta muttashil atau bersambung sampai pada puncak sumbernya,
yaitu Nabi Muhammad Rasulullah Saw. Sebab, qira’ah (bacaan Al-Qur’an) adalah
sunnah yang harus diikuti dengan didasarkan pada keshahihan penukilan dan
riwayat. Muhsin Salim dalam nazhamnya melantunkan:
|
يَـاْخُـذُهَـا الْآَخِــــــــرُ
عَمَّــنْ تَبِعَـــــــهْ[6] |
۞ |
حِـفْـظُ الْقِـــرَاءَةْ سُــــــنَّةٌ
مُـتَّبَـــعَـــــــــــةْ |
Menjaga tata cara membaca Al-Qur’an
adalah sunnah yang harus diikuti
Orang
berikutnya mengambilnya, sesuai cara dari mereka yang telah mengikuti
Seringkali
para ahli bahasa arab mengingkari suatu qira’ah di antara macam-macam qira’ah
yang ada dengan alasan keluarnya qira’ah tersebut dari aturan/kaidah bahasa
arab, atau karena lemahnya ia dari sisi bahasa. Namun demikian, para imam ahli
qira’ah tidak sedikit pun memedulikan pengingkaran para ahli bahasa.[7]
[1]
Ibnul Jazari, Thayyibatun Nasyr, editor Muhammad Tamim az-Zu’bi,
(Madinah: Maktabah Darul Huda, 1994), h. 32.
[2]
Rukun qira’at yang benar.
[3]
Yunahar Ilyas, Kuliah Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Itqan Publishing,
2014), h. 161.
[4]
Manna al-Qathathan, Mabahits fi ‘Ulumil Qur’an, (terj.) Umar Mujtahid,
(Jakarta: Ummul Qurra, 2016), h. 261.
[5]
Muhsin Salim, Ilmu Qira’at: Kaidah Umum Bacaan Al-Qur’an Menurut Tujuh Imam
Qira’at dalam Thariq Asy-Syathibiyyah, (Jakarta: t.p, 2017), h. 35.
[6]
Muhsin Salim, Matan Qira’ah ‘Ashim Imamul Kufah bi Riwayati Hafsh min Thariq
Asy-Syathibiyyah, (Jakarta: Daarul Qira’at, 2020), h. 22.
[7]
Manna al-Qathathan, Mabahits fi ‘Ulumil Qur’an, h. 261
