Rukun Qira'ah yang Benar

 

Mengingat pada masa diturunkannya Al-Qur’an ada banyak sekali yang mengatakan ini qira’at, itu qira’at, dan seterusnya, maka untuk mendapatkan qira’at yang benar, para ulama memberikan batasan-batasan atau kriteria-kriteria tertentu pada suatu qira’at untuk dapat digolongkan menjadi qira’at yang bisa dii’tiqadkan sebagai Al-Qur’an dan boleh diamalkan.

Ulama terkemuka di bidang ilmu qira’at, Imam Ibnul Jazari mengenai kualifikasi qira’at yang benar dalam Thayyibatun Nasyr-nya menuturkan:

وَكَانَ لِلرَّسْمِ احْتِمَالًا يَحْوِيْ

۞

فَكُلُّ مَا وَافَقَ وَجْهَ نَحْوِيْ

فَهٰــذِهِ الثَّـلَاثَــــــــــةُ الْأَرْكَــــــــانُ

۞

وَصَحَّ إِسْنَادًا هُوَ الْقُرْءَانُ

شُذُوْذَهُ لَوْ أَنَّهُ فِي السَّبْعَةِ[1]

۞

وَحَيْثُمَـا يـَخْـتَـلُّ رُكْـنٌ أَثْبِـتِ

Maka semua bacaan yang sesuai dengan kaidah nahwu (bahasa Arab)

            Keberadaannya tersurat tercakup dalam rasm

                        Sanadnya benar, maka itulah yang dinamakan Al-Qur’an

                        Maka inilah tiga rukun-rukunnya[2]

            Kapan saja cidera (tidak sesuai dengan tiga rukun), maka

            Menjadi qira’at syadzdzah, sekalipun ia diatasnamakan dari imam tujuh

            Berikut penjabaran dari ketiga rukun-rukun di atas:

a.      Sesuai dengan kaidah bahasa Arab walaupun dalam satu segi

Karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, maka satu qiraah baru diterima apabila sesuai dengan kaidah Bahasa Arab walaupun hanya dalam satu segi dari beberapa segi kaidah Bahasa Arab, baik yang fasih maupun yang lebih fasih, baik kaidah yang disepakati ataupun kaidah yang diperselisihkan asal tidak perselisihan yang berbahaya.[3]

Namun, jika suatu qira’ah tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab, tapi memiliki sanad yang shahih, maka para ulama qira’at menerimanya sebagai qira’at yang benar, karena bacaan Al-Qur’an adalah sunnah yang harus diikuti. Hal semacam ini banyak terjadi, yakni yang dipertanyakan oleh para ahli bahasa, namun para ulama qira’ah tidak memedulikannya, karena Al-Qur’an-lah yang seharusnya menjadi acuan atas benar atau tidaknya kaidah bahasa Arab, bukan kaidah bahasa Arab yang menjadi acuan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu qira’at.

b.      Sesuai dengan penulisan mushaf Utsmani walaupun salah satunya

Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa untuk mengantisipasi perpecahan umat karena perbedaan qira’at pada masa itu, Sayyidina Utsman bin Affan yang masa itu tengah berkuasa sebagai khalifah segera mengambil tindakan untuk meredamnya. Maka, dibentuklah tim yang bertugas untuk menulis ulang mushaf Al-Qur’an yang meng-cover sejumlah qira’at yang ada yang kemudian dikirim ke negeri-negeri Islam lainnya. Tim ini diketuai oleh Zaid bin Tsabit dari Madinah, dan tiga orang anggotanya berasal dari Quraisy.

Qira’ah yang shahih tidak disyaratkan harus sesuai dengan semua mushaf, cukup sesuai dengan yang tertera di sebagiannya saja.[4] Contohnya adalah bacaan Qira’ah Ibnu Katsir pada ayat 100 dari surah at-Taubah جنات تجري من تحتها الأنهار dengan tambahan مِنْ (min) karena memang ada dalam mushaf yang dikirim oleh Utsman bin Affan ke Makkah yang tidak tertera dalam mushaf-mushaf lainnya yang dikirim ke tempat-tempat lain.[5]

c.       Sanadnya shahih

Suatu qira’at haruslah memiliki sanad yang shahih serta muttashil atau bersambung sampai pada puncak sumbernya, yaitu Nabi Muhammad Rasulullah Saw. Sebab, qira’ah (bacaan Al-Qur’an) adalah sunnah yang harus diikuti dengan didasarkan pada keshahihan penukilan dan riwayat. Muhsin Salim dalam nazhamnya melantunkan:

يَـاْخُـذُهَـا الْآَخِــــــــرُ عَمَّــنْ تَبِعَـــــــهْ[6]

۞

حِـفْـظُ الْقِـــرَاءَةْ سُــــــنَّةٌ مُـتَّبَـــعَـــــــــــةْ

Menjaga tata cara membaca Al-Qur’an adalah sunnah yang harus diikuti

Orang berikutnya mengambilnya, sesuai cara dari mereka yang telah mengikuti

Seringkali para ahli bahasa arab mengingkari suatu qira’ah di antara macam-macam qira’ah yang ada dengan alasan keluarnya qira’ah tersebut dari aturan/kaidah bahasa arab, atau karena lemahnya ia dari sisi bahasa. Namun demikian, para imam ahli qira’ah tidak sedikit pun memedulikan pengingkaran para ahli bahasa.[7]



[1] Ibnul Jazari, Thayyibatun Nasyr, editor Muhammad Tamim az-Zu’bi, (Madinah: Maktabah Darul Huda, 1994), h. 32.

[2] Rukun qira’at yang benar.

[3] Yunahar Ilyas, Kuliah Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Itqan Publishing, 2014), h. 161.

[4] Manna al-Qathathan, Mabahits fi ‘Ulumil Qur’an, (terj.) Umar Mujtahid, (Jakarta: Ummul Qurra, 2016), h. 261.

[5] Muhsin Salim, Ilmu Qira’at: Kaidah Umum Bacaan Al-Qur’an Menurut Tujuh Imam Qira’at dalam Thariq Asy-Syathibiyyah, (Jakarta: t.p, 2017), h. 35.

[6] Muhsin Salim, Matan Qira’ah ‘Ashim Imamul Kufah bi Riwayati Hafsh min Thariq Asy-Syathibiyyah, (Jakarta: Daarul Qira’at, 2020), h. 22.

[7] Manna al-Qathathan, Mabahits fi ‘Ulumil Qur’an, h. 261

Muhammad Misbah

Menulis apa yang disampaikan guru, catatan belajar, atau walaupun hanya sekadar unek-unik. Titip di sini biar mudah dicari dan ngga hilang dimakan rayap.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama