Dalam buku-buku tajwid yang mudah kita temui, atau pedoman tajwid ringkas pada bagian awal atau akhir dari mushaf Al-Qur’an -khususnya mushaf cetakan Indonesia- ataupun artikel lepas di internet, kita menemui satu pembahasan, yaitu bab Gharib (bacaan yang asing/aneh). Dinamakan demikian karena khusus pada bacaan-bacaan yang dibahas pada bab tersebut tidak berlaku cara baca sebagaimana umumnya di ayat-ayat Al-Qur’an lainnya. Misalkan pada lafazh مَجْرىهَا di surah Hud ayat 41 tidak dibaca “majroohaa”, melainkan dibaca “majreehaa” yang disebut bacaan imalah, dan contoh-contoh lainnya. Dari beberapa bacaan pada bab gharib tersebut, saya ingin mengerucut pada naql.
Bahwa pada surah al-Hujurat ayat 11, tepatnya pada lafazh بِئْسَ الْاِسْمُ الْفُسُوْقُ seringkali disebut dengan sebutan naql. Pertanyaanya, benarkah penggalan ayat tersebut adalah naql? Yang pertama, mari kita memahami terlebih dahulu apa yang disebut dengan naql.
Naql adalah pemindahan baris huruf hamzah ke huruf berbaris sukun yang mendahuluinya dan huruf sukun tersebut bukan huruf mad, kemudian hamzah tersebut dibuang. Contohnya misal dalam qira’at Nafi riwayat Warsy pada فِي الْأَرْضِ dibaca “filardhi”, bukan “fil-ardhi”. Contoh lainnya pada قَدْ أَفْلَحَ dibaca “qodaflaha”, bukan “qod-aflaha”.
Para ulama Qira'at telah merumuskan suatu bacaan dibaca naql jika memenuhi tiga syarat. Ketiga syarat itu disebutkan oleh al-Imam asy-Syathibi dalam Matan Syathibiyyah-nya:
وحرك لورش كل ساكن اخر * صحيح بشكل الهمز واحذفه مسهلا
Imam yang membaca dengan naql hanya Warsy dari Nafi’, sedangkan yang lainnya tidak naql. Syarat naql dalam riwayat Warsy ada tiga:
1) Huruf sukun terletak di akhir kata dan hamzah terletak di kata berikutnya. Maksudnya sukun dan hamzah tidak pada satu kalimat.
2) Huruf sukun tersebut adalah huruf sahih, bukan huruf illat atau mad.
3) Huruf yang dipindah barisnya adalah huruf hamzah ke huruf sukun yang mendahuluinya. Huruf hamzah yang dimaskud adalah hamzah qatha', bukan hamzah washal.
Sekadar mengingatkan saja, terkait hamzah qatha’ dan hamzah washal sederhananya adalah sebagai berikut:
1) Hamzah qatha’ adalah hamzah yang pasti/tetap dibaca ketika didahului huruf berharakat. Contohnya kata أَرْضٌ, ketika ditambahkan و menjadi وَأَرْضٌ, maka dibaca “wa-ardhun”, bukan “wardhun”.
2) Hamzah washal adalah hamzah yang terbaca hanya ketika menjadi awal bacaan saja, sedangkan jika berada di tengah bacaan, maka ia tidak terbaca. Contohnya kata اِمْرَأَةٌ, ketika ditambahkan و menjadi وَامْرَأَةٌ, maka dibaca “wamroatun”, bukan “wa-imroatun”.
Setelah memahami tiga syarat naql yang telah disebutkan di atas, coba diperhatikan! Apakah penggalan ayat 11 al-Hujurat: “bi’salismul fusuuq” memenuhi ketiga syarat di atas? Jawabannya tidak. Dari ketiga syarat yang ada, yang tidak terpenuhi adalah syarat ketiga, yaitu harus hamzah qatha’, sedangkan hamzah pada الاسم di ayat ini adalah hamzah washal.
Pada kata الاسم ini terdapat pertemuan dua huruf yang berbaris sukun, yaitu ل dan س. Ulama tajwid dan bahasa Arab menetapkan kaidah, jika terdapat dua huruf sukun bertemu, maka huruf pertama diberikan harakat agar bisa dibaca. Fenomena ini dalam dunia ilmu Tajwid dan Lughah disebut “at-takhallush minal tiqoois-saakinain” (التخلص من التقاء الساكنين), yaitu mengatasi dua sukun yang bertemu.
Kesimpulannya, penggalan ayat 11 al-Hujurat: “bi’salismul fusuuq” kurang tepat jika dinamakan dengan bacaan “naql”, karena tidak memenuhi tiga syarat sebagaimana disebutkan di atas. Adapun yang lebih tepat adalah dinamakan dengan “at-takhallush minal tiqoois-saakinain”.
Wallahu a’lam.
[Faidah dari Syakhina Dr. KH. Muhsin Salim, M.A. hafizhahullah]
Muhammad Misbah
Jakarta, 21 September 2023
.jpg)