Asy-Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani (w. 1897 M) berkata:
"Kemakruhan dalam salat di antaranya ada 21: ...
20) Meletakkan tangan ke mulut tanpa ada perlu. Apabila karena menguap, maka tidak makruh, bahkan disunnahkan untuk seperti itu. Disunnahkan tangan untuk menutup mulut adalah dengan tangan kiri, dan yang utama adalah dengan punggung tangan kiri."
Referensi:
Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja Syarh Safinatin Naja, (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2011), h. 303.
"Kemakruhan dalam salat di antaranya ada 21: ...
20) Meletakkan tangan ke mulut tanpa ada perlu. Apabila karena menguap, maka tidak makruh, bahkan disunnahkan untuk seperti itu. Disunnahkan tangan untuk menutup mulut adalah dengan tangan kiri, dan yang utama adalah dengan punggung tangan kiri."
Referensi:
Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja Syarh Safinatin Naja, (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2011), h. 303.

