Kemakruhan dalam Salat: Menutup Mulut Tanpa Ada Perlu dengan Tangan, Bagaimana Jika Menguap?


Menutup mulut dengan tangan tanpa ada hajat ketika salat hukumnya adalah makruh. Namun bagaimana jika dalam keadaan ingin menguap?


Asy-Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani (w. 1897 M) berkata:
"Kemakruhan dalam salat di antaranya ada 21: ...
20) Meletakkan tangan ke mulut tanpa ada perlu. Apabila karena menguap, maka tidak makruh, bahkan disunnahkan untuk seperti itu. Disunnahkan tangan untuk menutup mulut adalah dengan tangan kiri, dan yang utama adalah dengan punggung tangan kiri."

Referensi:
Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja Syarh Safinatin Naja, (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2011), h. 303.
Muhammad Misbah

Menulis apa yang disampaikan guru, catatan belajar, atau walaupun hanya sekadar unek-unik. Titip di sini biar mudah dicari dan ngga hilang dimakan rayap.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama