Niat Puasa Ramadan
(Dalam Perspektif Mazhab Syafi’i)
Niat dalam Puasa Ramadan Termasuk Rukun
Niat dalam puasa adalah termasuk rukun puasa. Artinya tidak sah puasa tanpa ada niat, maka wajib dan harus berniat.
Syaikh Salim bin Sumair dalam Matan Safinatun Naja menyebutkan, “Rukun-rukunya (puasa) adalah tiga hal: 1) niat pada malam hari untuk setiap harinya untuk puasa wajib, 2) meninggalkan segala pembatal puasa saat ingat serta keinginan sendiri tanpa jahil dan uzur, dan 3) orang yang berpuasa.”
Kapan Kita Berniat Untuk Puasa Ramadan?
Waktu di antara setelah masuk waktu Magrib sampai dengan sebelum Subuh. Apabila berniat di luar waktu itu maka tidak sah.
Syaikh Dr. Hisyam Kamil Hamid dalam kitab al-Imta’ bi-Syarhi Matni Abi Syuja’ menjelaskan. “Tabyit niat (puasa Ramadan) sah dari terbenamnya matahari (Magrib) sampai dengan terbitnya fajar (Subuh).”
Dari Hafshah Ummul Mu’minin -radiyallahu ‘anha-, dari Nabi Saw bersabda, “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” [HR. al-Khamsah (Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)].
Imam al-Bajuri (w. 1276 H) berkata, “Tabyit: menjatuhkan niat puasa pada malam hari, yakni sebagian dari malam dimulai dari terbenamnya matahari (Magrib) hingga terbitnya fajar (Subuh).”
Ketentuan Niat Puasa Ramadan
Niat puasa Ramadan harus memenuhi 3T, yaitu tabyit (berniat di malam hari), ta’yin (menspesifikkan puasa apa), dan tikrar (mengulangi tiap malam).
Penjelasan Tabyit (berniat di malam hari)
- Niat harus dilakukan pada malam hari, yakni antara setelah Magrib sampai dengan sebelum adzan Subuh.
- Niat pas waktu subuh apakah sah? Tidak sah. Imam al-Bajuri (w. 1276 H) berkata, “seandainya seseorang berniat berbarengan dengan terbitnya fajar (Subuh), tidak sah puasanya karena tidak ada tabyit.” [Hasyiyah al-Bajuri (II/410)]
- Niat dalam hati ketika sedang salat Tarawih sahkah? Sah, Syaikh Sulaiman al-Jamal (w. 1204 H) berkata, “Sah niat puasa di dalam hati meskipun sedang salat.” [Hasyiyah al-Jamal (II/311)]
Penjelasan Ta’yin (menspesifikkan puasa apa)
- Menentukan jenis puasa apa yang akan dikerjakan. Dalam hal ini harus menspesifikkan puasa Ramadan.
- Misalkan ketika mau puasa Ramadan akan tetapi hanya berniat puasa saja (tidak dispesifikkan puasa Ramadan), maka tidak sah. Wajib meniatkan untuk puasa Ramadan.
Penjelasan Tikrar (mengulangi tiap malam)
- Niat harus diulangi tiap malam. Tidak cukup berniat di hari pertama saja. Apabila seseorang berniat di awal Ramadan saja untuk akan berpuasa selama sebulan, maka puasanya yang sah hanya di hari pertamanya saja, yang setelahnya itu tidak sah.
- Kenapa harus diulangi tiap malam? Karena puasa adalah ibadah mustaqillah (ibadah yang terpisah), bukankah seseorang kalau berpuasa kemudian malamnya berbuka terus paginya berpuasa, maka ada selang waktu (yaitu malam hari) di mana ia tidak berpuasa, maka haruslah diulangi lagi niatnya. (al-Hishni, Kifayatul Akhyar)
Apakah Niat Harus Dilafalkan?
Melafalkan niat puasa hukumnya sunnah, tidak wajib dan bukan menjadi syarat sah niat. Yang wajib adalah di dalam hati. Melafalkan niat dengan lisan disunnahkan agar bisa membantu meyakinkan hati, karena hati ini rawan berbolak-balik.
Imam Zainuddin al-Mallibari (w. 987 H) dalam Fathul Mu’in berkata, “Dan salah satu fardhu puasa adalah niat dengan hati. Tidak disyaratkan talaffuzh (dilafalkan), tetapi dianjurkan.”
Lafal Niat Puasa Ramadan
- Niat paling minimal: نويت صوم رمضان
nawaitu shouma romadhon
(saya berniat puasa Ramadan)
- Niat paling sempurna: نويت سصوم غد عن أداء فرض شهر رمضان هذه السنة لله تعالى
nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhi syahri romadhoni hadzihis-sanati lillahi ta’ala
(saya berniat puasa besok untuk memenuhi kewajiban bulan Ramadan tahun ini, karena Allah ta’ala)
Baca: Zainuddin al-Mallibari, Fathul Mu’in.
Simpulan
- Niat puasa hukumnya wajib. Tidak sah jika tidak berniat.
- Niat puasa Ramadan bisa dilakukan antara waktu setelah Magrib sampai dengan sebelum adzan Subuh. Di luar itu maka tidak sah.
- Niatnya harus dispesifisikkan, yaitu puasa Ramadan.
- Niatnya harus diulangi tiap malam, tidak hanya sekali di malam pertama saja.
- Niat ini yang wajib adalah di dalam hati, sedangkan dilafalkan dengan lisan hukumnya sunnah.
- Lafal niat puasa Ramadan ada banyak redaksinya disebutkan oleh para ulama, di antara yang biasa kita gunakan adalah Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhi syahri romadhoni hadzihis-sanati lillahi ta’ala.
- Apa yang diajarkan oleh para ulama tanah air, baik dahulu maupun sekarang adalah ada dasarnya, bukan asal-asalan. Mereka mengajari umat membaca niat puasa Ramadan selepas salat Tarawih merupakan bentuk ijtihad dan pengajaran kepada umat berdasarkan mazhab Syafi’i. semoga Allah membalas segala kebaikan mereka dengan balasan yang terbaik.
*Faidah dari al-Ustaz Permana Putra, Lc. -hafizahullah-
#SeriRamadan
