Shalat Jama'ah itu Keren, Bro!

Pendapat mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i terkait hukum salat jamaah adalah “fardhu kifāyah”, yaitu kewajiban secara kolektif. Artinya jika sudah ada yang menegakkan salat jamaah, maka gugurlah kewajiban orang-orang selainnya.

Hal ini dijelaskan Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Minhājuth Thālibīn: “Salat jamaah di salat-salat fardhu selain salat Jumat hukumnya sunnah muakkadah, dikatakan juga fardhu kifayah… Saya berkata: yang paling shahih hukumnya fardhu kifayah.”

Tapi akankah hukum “fardhu kifayah” dalam Mazhab Syafi’i ini mengendorkan semangat salat jamaah utamanya di masjid? Tentu jawabannya tidak. Mari kita resapi perkataan Al-Imam An-Nawawi berikut yang ada di kitab Al-Majmū’ Syarhul Muhadzdzab.

Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa orang yang menegakkan fardhu kifayah itu memiliki keistimewaan/jasa daripada orang yang menegakkan fardhu ‘ain, karena ia telah menggugurkan dosa dari umat.”

Jadi, orang yang melakukan fardhu kifayah itu keren abis bro, karena ia berjasa kepada umat di sekitarnya, dengannya orang-orang tidak kena dosa. Secara tak langsung ia lebih mementingkan umat. Maka alasan apalagi untuk tidak semangat salat jamaah bagi lelaki?

Ditambah lagi bejibun fadhilah/keutamaan salat jamaah yang sudah kita ketahui. Bahkan disebutkan dalam kitab I’ānatuth Thālibīn syarah dari Fathul Mu’īn bahwa para ulama Salaf dulu menghitung terlewat salat jamaah sebagai sebuah musibah.

Ya, semoga saja ini bisa memotivasi kita -terutama yang menulis ini- untuk senantiasa salat jamaah, baik  di masjid, musala atau yang lainnya, aamiin.

Faidah dari al-Ustaz Permana Putra, Lc.

Muhammad Misbah

Menulis apa yang disampaikan guru, catatan belajar, atau walaupun hanya sekadar unek-unik. Titip di sini biar mudah dicari dan ngga hilang dimakan rayap.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama