Pendapat mu’tamad dalam Mazhab
Syafi’i terkait hukum salat jamaah adalah “fardhu kifāyah”, yaitu kewajiban secara kolektif.
Artinya jika sudah ada yang menegakkan salat jamaah, maka gugurlah kewajiban
orang-orang selainnya.
Hal ini dijelaskan Al-Imam
An-Nawawi (w. 676 H) dalam Minhājuth Thālibīn: “Salat jamaah
di salat-salat fardhu selain salat Jumat hukumnya sunnah muakkadah, dikatakan
juga fardhu kifayah… Saya berkata: yang paling shahih hukumnya fardhu kifayah.”
Tapi akankah hukum “fardhu
kifayah” dalam Mazhab Syafi’i ini mengendorkan semangat salat jamaah utamanya
di masjid? Tentu jawabannya tidak. Mari kita resapi perkataan Al-Imam An-Nawawi
berikut yang ada di kitab Al-Majmū’ Syarhul Muhadzdzab.
Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa
orang yang menegakkan fardhu kifayah itu memiliki keistimewaan/jasa daripada
orang yang menegakkan fardhu ‘ain, karena ia telah menggugurkan dosa dari
umat.”
Jadi, orang yang melakukan fardhu
kifayah itu keren abis bro, karena ia berjasa kepada umat di sekitarnya, dengannya
orang-orang tidak kena dosa. Secara tak langsung ia lebih mementingkan umat.
Maka alasan apalagi untuk tidak semangat salat jamaah bagi lelaki?
Ditambah lagi bejibun
fadhilah/keutamaan salat jamaah yang sudah kita ketahui. Bahkan disebutkan dalam kitab I’ānatuth Thālibīn syarah dari Fathul Mu’īn
bahwa para ulama Salaf dulu menghitung terlewat salat jamaah sebagai sebuah musibah.
Ya, semoga saja ini bisa memotivasi kita -terutama yang menulis ini- untuk senantiasa salat jamaah, baik di masjid, musala atau yang lainnya, aamiin.
Faidah dari al-Ustaz Permana Putra, Lc.


