Mengenal Ilmu Hadis: Ilmu Hadis Riwayah dan Ilmu Hadis Dirayah


Secara garis besar, ilmu hadis terbagi menjadi dua: (1) Ilmu Hadis Riwayah, dan (2) Ilmu Hadis Dirayah. Secara sederhana, Ilmu Hadis Riwayah lebih berfokus pada proses penyampaian atau penukilan berita yang disandarkan kepada Nabi Saw. Sedangkan Ilmu Hadis Dirayah bertujuan untuk mengetahui hukum suatu hadis, seperti menjawab pertanyaan apakah suatu hadis itu termasuk kategori hadis shahih, hasan, dhaif atau yang lainnnya. Untuk mendapatkan gambaran tentang kedua ilmu ini, penjelasannya adalah sebagai berikut.

Ilmu Hadis Riwayah
1. Definisi:
Ilmu[1] yang memuat pemindahan (riwayat) segala hal yang disandarkan kepada Nabi ﷺ berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, atau sifat (baik fisik maupun akhlak), baik secara nyata maupun hukum, termasuk gerakan dan diam beliau dalam keadaan sadar atau tidur, serta sirah (biografi). Juga mencakup apa yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi‘in, baik berupa ucapan atau perbuatan.

2. Objek kajiannya:
Ucapan Nabi, perbuatannya, persetujuannya, dan sifat-sifatnya (baik fisik maupun akhlak).

3. Sumbernya:
Diambil dari ucapan Nabi, perbuatan, persetujuan, dan sifat-sifat beliau.

4. Manfaatnya:
Manfaat mempelajari ilmu hadis sangat banyak, beberapa di antaranya:
· Menunjukkan kepada seorang Muslim bagaimana meneladani Rasulullah dalam kehidupan pribadinya maupun publik.
· Menghindari kesalahan dalam menyampaikan apa yang disandarkan kepada Rasulullah, karena bisa menyebabkan kesalahan dalam hukum-hukum agama, sedangkan hadis adalah sumber kedua dalam syariat setelah Al-Qur’an.
· Mengetahui karakteristik Islam sebagai agama yang sempurna dan sistem yang utuh dalam mengatur kehidupan individu dan masyarakat, baik di dunia maupun akhirat.

5. Tujuannya:
Untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

6. Keutamaannya:
Termasuk ilmu paling mulia, karena as-Sunnah adalah sumber hukum kedua dalam Islam setelah Al-Qur’an, dan berfungsi menjelaskan, merinci, dan menetapkan batasan atas kandungan Al-Qur’an.

7. Nama ilmu ini:
Ilmu Hadis Riwayah. Penamaan ini guna membedakannnya dengan Ilmu Hadis Dirayah.

8. Hukum mempelajarinya:
Fardu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam secara kolektif. Artinya, jika sudah ada sebagian umat Islam yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban tersebut dari yang lain. Namun, jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka seluruh umat Islam berdosa.

9. Masalah yang dibahas:
Perkara-perkara yang dikaji berkaitan dengan ucapan Nabi, perbuatannya, persetujuannya, dan sifat-sifatnya (baik fisik maupun akhlak). Atau juga: pembahasan isi matan suatu hadis.

10. Hubungannya dengan ilmu lain:
Berdiri sendiri, bukan bagian dari ilmu lain.

11. Orang pertama yang menyusunnya:
Imam Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Syihab Az-Zuhri (lahir tahun 50 H, wafat tahun 125 H). Penulisannya secara resmi terjadi atas perintah dari khalifah Umar bin Abdul Aziz pada akhir abad pertama Hijriah, beliau memerintahkan para gubernurnya untuk menuliskan sunnah secara resmi. Adapun penulisannya secara individu sudah terjadi sejak masa Nabi ﷺ.


Ilmu Hadis Dirayah
1. Definisi:
Ilmu[2] yang digunakan untuk mengetahui keadaan perawi dan isi riwayat (matan), dari segi diterima atau ditolaknya.

2. Objek kajiannya:
Sanad dan matan, atau perawi dan riwayatnya, dari sisi diterima dan ditolaknya.

3. Sumbernya:
Dari ucapan para ulama hadis dan hukum-hukum mereka terhadap sanad dan matan, serta penelaahan terhadap kondisi para perawi hadis dan tingkatan mereka dari sisi diterima atau ditolaknya riwayat mereka.

4. Manfaatnya:
Mengetahui hadis mana yang dapat diamalkan dan mana yang harus ditinggalkan.

5. Tujuannya:
Menjaga hadis Nabi ﷺ agar tidak dimasuki sesuatu yang bukan darinya.

6. Keutamaannya:
Termasuk ilmu paling mulia, karena dengannya bisa diketahui mana hadis yang diterima dan mana yang ditolak.

7. Nama lainnya:
    · Ilmu Hadis Dirayah
    · Ilmu Dirayah al-Hadis
    · Ilmu Ushul al-Hadis
    · Ulum al-Hadis
    · Musthalah al-Hadis
    · Musthalah Ahl al-Hadis

Beberapa nama tersebut adalah istilah-istilah yang digunakan oleh ulama muta’akhkhirin, seperti setelah masa al-Imam al-Khatib al-Baghdadi dan masa al-Imam Ibnu Akfaani dan setelahnya.

8. Hukum mempelajarinya:
Fardu kifayah, karena menjaga sunnah bergantung pada ilmu ini.

9. Masalah yang dibahas:
Perkara-perkara umum (kulli) yang dikaji terkait sanad dan matan.

10. Hubungannya dengan ilmu lain:
Bersifat saling melengkapi (at-Takamul). Hubungannya sangat erat dengan Ilmu Hadis Riwayah dan Ilmu Ushul Fikih. Orang pertama yang menyusunnya:
Abu Muhammad al-Hasan bin Abdurrahman bin Khalad ar-Ramahurmuzi (wafat 360 H). Ia menulis kitab yang mengkhususkan pembahasan ilmu ini dari Ilmu Hadis Riwayah, yaitu kitab Al-Muḥaddits al-Fāṣil bayna ar-Rāwī wa al-Wā‘ī. Namun, menurut al-Imam Ibnu Hajar as-Asqalani, kitab tersebut belum mencakup seluruh topik yang seharusnya. Pada masa itu, pembahasan ilmu ini masih tersebar dalam berbagai kitab hadis dan belum dipisahkan secara khusus dari Ilmu Hadis Riwayah.

Muhammad Misbah
Kairo, 22 Juni 2025 M/26 Dzulhijjah 1446 H

Referensi:
al-Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi. 
[Muqarrar Ulumul Hadis Juz 1 tk. 1 Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo 2025 M/1446 H yang diambil dari kitab Tadrib ar-Rawi, karya al-Imam Jalaluddin as-Suyuthi (w. 911 H)]

_______________
[1] Kata "ilmu" pada definisi ini bermakna al-Qadhaya al-Juz’iyyah.
[2] Kata "ilmu" pada definisi ini bermakna al-Qawaid al-Kulliyah.
Muhammad Misbah

Menulis apa yang disampaikan guru, catatan belajar, atau walaupun hanya sekadar unek-unik. Titip di sini biar mudah dicari dan ngga hilang dimakan rayap.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama